Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

UNDP tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan menurut PMK Nomor 235/PMK.010/2020 tertera dalam lampiran PMK 156/PMK.010/2015,Yang dimaksud tidak termasuk subjek pajak penghasilan dalam hal ini apay a? Lalu jika PT kami melalukan penyerahan barang/jasa ke pada UNDP apakah dikenakan pemotongan PPh oleh UNDP dan PPh apa ?


Jawaban

Jadi UNDP ini krn tertera dlm lampiran PMK165/PMK.10/2015 termasuk kriteria organisasi internasional yg masuk pengertian bukan subjek pajak sesuai UU PPh Pasal 3. Bukan subjek pajak tidak dapat melakukan pemotongan/pemungutan PPh .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ Q O E J
J T S O K