Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin melaporkan PPNJLN, tapi ID billing yang sudah saya bayar ada kurang. apakah bisa dibuatkan kode billing lagi atas kurangnya tersebut?


Jawaban

untuk id billing tetap bisa dibuat, tapi nanti bisa kena sanksi telat setor kalau jk waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ini udh kelewat

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V V N D
C L E G O