Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya terkait pengkreditan PPN, khususnya pasal 9ayat 8b. jika prusahaan kami bergerak dalam bidang jasa travel agensi, apakah servis fire extinguisher bisa kami kreditkan?


Jawaban

Sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA, maka bisa dikreditkan. Tambahan apabila penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H G D Y
C F᠎ X Y F