jika ada PT Baru yang bergerak di bidang usaha Forex apakah itu boleh pakai PP 23 Tahun 2018 ?
Jika memang penghasilan dari usaha dan bukan termasuk penghasilan yang diatur di Pasal 2 ayat (3) PP 23 Tahun 2018, seharusnya bisa pake PP 23, tapi apakah trading forex bisa dianggap sebagai usaha apa ga, sarankan untuk konfirmasi ke ARnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI