kak kalau kita pemberitahuan nppn lewat djp online, nanti ada surat keputusan yg bisa di unduh ga? Kalo misal diijinkan menggunakan norma
Sesuai SE 50/2020 (Nomor SE jangan disebutkan ke WP) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring (online) melalui www.pajak.go.id sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 1) huruf a), Direktur Jenderal Pajak: 1) menerima dengan menerbitkan BPE dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d; atau 2) tidak memproses pemberitahuan penggunaan NPPN dalam hal tidak memenuhi ketentuan
MUHAMMAD ANDY RIANO