Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan yang punya SKTD menggunakan jasa pihak ketiga, apakah tetap pungut PPN ?


Jawaban

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi yang di Pasal 4 PMK-41/PMK.03/2020. JIka tidak masuk maka seharusnya tetap pungut PPN

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M K᠎ M M
A R N S​ E