WP ingin merubah LB yang sebelumnya dikompensasikan menjadi LB direstitusikan (SPT PPN))
Ketika WP membuat SPT pembetulan 1 tidak ada perubahan nilai SPT, sehingga tidak memunculkan nilai LB untuk dipilih ulang opsi kompensasi/restitusi
BUDIMAN CAHYADI WINARSO