Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada salah melakukan pemotongan seharusnya atas pph 4(2) namun yg dilakukan pph 23. SPT PPh 23 sudah dibayar dan dilapor


Jawaban

Silakan lakukan pembetulan SPT PPh 23, NTPN yang digunakan nanti lebih kecil sehingga bisa muncul selisih atas pembayaran tersebut. Atas selisih tersebut WP dapat melakukan PBk karena belum diperhitungakan di SPT atau menggunakan mekanisme PMK-187

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C R X T
H E S S M