menerima surat terkait dokumen impor atas hasil audit, nomor suratnya “SPP…” bagaimana penginputan di efakturnya ?
Pastikan kembali dokumen yang dimaksud wp apa. Sepanjang dokumen tersebut masuk sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak dan memenuhi ketentuan dalam PER-13/2019, maka seharusnya bisa saja dikreditkan. JIka dokumennya adalah SPPBMCP: no. AWB#NTPN, SPTNP: 6 digit setelah sptnp#NTPN, SPKTNP: 6 digit setelah SPKTNP#NTPN.
RIZKIANTO