pegawai pindah dari pusat ke cabang , a1 nya gimana?
Jawaban
nanti dibuatkan a1 yg akan diperhitungkan di cabang tempat kerja baru, yg diinput si spt tahunan op a1 terakhir saja, perhitungan detail cek lampiran per-16/2016
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.