wna yg bisa dapat fasilitas dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berlakunya berapa lama ya?
Pasal 9 PMK 18/2021 (1) Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. (2) Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
ARRY MUKTI PRABOWO