Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Badan menggunakan jasa percetakan kartu nama perusahaan, apakah dikenakan Pajak PPh 23?


Jawaban

Jika pemberi jasa adalah badan –> PPh 23. Jasa pencetakan termasuk ke dalam jenis jasa lainnya sesuai PMK 141/2015, yang merupakan objek PPh 23 atas jasa. jika pemberi jasa adalah OP, maka dipotong PPh 21.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W​ Q Z C
X A O E H