Saya ingin bertanya terkait sanksi administrasi perpajakan. Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi sebesari 50%. Dalam hal banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi sebesar 100%. Yang ingin kami tanyakan apabila wajib pajak ingin mengajukan peninjauan kembali, apakah benar sanksi yang digunakan adalah sanksi terakhir (di banding) sebesar 100%?
kondisi ini berarti atas bandingnya ditolak ato dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
WIHANDOKO WIHANDONO