peraturan terkait perhitungan penyusutan apabila ada aset yang dijual, itu formulanya bagaimana ya? ada di peraturan mana? soalnya perhitungan aset yang saya tahu, kalau dijual menurut pajak dikurangkan dengan 1 bulan ya? ada tidak peraturan mengutip tentang ini?
Yang diatur di perpajakan tekait dengan harta yg akan dialihkan atau dijual hanya sesuai yang tertera pada UU PPh pasal 11 saja.
ARINI LUTHFAKA