Kalau pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP terutang PPn bagaimana cara setornya?
PPN atau PPN dan PPnBM disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. (Pasal 2 ayat (6) PMK-62/PMK.03/2012)
ELLY KUSUMAWARDANI