Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PENANDATANGAN SPT KETIKA GANTI APAKAH PERLU PEMBERITAHUAN KE KPP?


Jawaban

apabila penandatangan baru nya adalah pengurus/ sesuai definisi pengurus di uu kup, tidak perlu pemberitahuan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ Y G D​ Z
F P G S I