KMK-434/KMK.04/1999 perkiraan neto 25% itu dasarnya apa?
Jawaban
tidak dijelaskan di ketentuan, angka 25% memang sudah ditentukan di ketentuannya, jika ingin informasi terkait latar belakang angka tsb, silahkan minta penegasan ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.