ekspor bulan januari, baru dilaporkan februari apakah ada sanksinya?
Jawaban
Pembetulan masa Januari, jika ada kurang bayar kena sanksi karena pembetulan spt aja. Kalau ekspor BKP, kemungkinan tidak mempengaruhi nilai kurang bayarnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.