PMK-231/2019 pasal 15 ayat 4 itu bupot khusus atau gimana?
itu ketentuan bukti potput secara umum, bisa berbentuk BPN, Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
FERY DWI FEBRIANTO