Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk SPT Masa yang dilaporkan melalui e-filling DJP Online apakah masih boleh dilaporkan tanpa tanda tangan basah berdasarkan PER - 02/PJ/2019 ? Apakah ada dampak perubahan karena berlakunya PMK 63/PMK.03/2021 ?


Jawaban

kalau dibaca sekilas tanda tangan elektronik kan ada 2 ya salah satunya tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yg harus pakai permohonan penerbitan kode otorisasi DJP dulu. Akan tetapi pada saat berlakunya PMK-63/2021, Kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam PER-02/2019 masih dapat digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan paling lambat tanggal 31 Des 2022.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F E U G
U X Q A E