Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada ketentuan non PKP gak boleh transaksi dengan instansi pemerintah?


Jawaban

tidak ada larangan di sisi ketentuan perpajakan, jika memang seperti itu berarti memang tidak ada PPN, karena yang menyerahkan bukan PKP. jika ada keharusan bagi instansi pemerintah untuk memungut PPN, ya berarti instansi pemerintahnya yang harus mencari rekanan yang PKP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A M A E
B O​ C K L