nambah cabang yang mau dipusatkan harus jadi PKP dulu jika ini bukan WP SMO apakah cabang tadi harus PKP dulu?
sesuai PER 11 2020 tidak perlu PKP dulu, begitu terdaftar dapat dimasukkan dalam pemberitahuan penambahan cabang yang dipusatkan tanpa harus PKP terlebih dahulu.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO