Apabila perusahaan memiliki Siupal menerbitkan 'Ocean freight', apakah tdk terutang PPN & PPh23?
Untuk PPh-nya (PPh pasal 15) digali dulu. - atas jasanya apakah diberikan oleh perusahaan pelayaran dalam negeri atau luar negeri? - detail transaksinya seperti apa? Untuk PPN, sepanjang WP PKP dan tidak termasuk jasa yg tidak dikenai PPN di UU PPN, maka terutang PPN, bisa atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) (menggunakan DPP Nilai Lain).
NATALIA KRISWINANDAR