upload FP pengganti, reject keterangan FP normal tidak ditemukan
Jawaban
silakan dipastikan kembali menggunakan search apakah FP normalnya ada atau tidak. jika tidak ada, silakan minta data PK ke KPP baru melakukan upload FP penggantinya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.