wp memiliki skb pph 22 sesuai pmk 9/2021. tetapi saat impor mengguganakan jasa importir PPh 22 tetap disetorkan. pph 22 yg terlnjur disetorkan ini apakah bisa pbk? atau hanya bs pengembalian pmk 187?
pada sat impor, WP tidak menunjukkan SKB nya, maka tetep terutang PPh 22. nanti bisa dikreditkan di SPT Tahunan
WIHANDOKO WIHANDONO