Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika istri bekerja dari dua pemberi kerja, bisa dimasukkin ke ph bruto suami kan?


Jawaban

jika npwp gabung, dan istri lebih dari satu pemberi kerja, silakan ,masukkan menjadi penambah ph di spt tahunan nya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H K R J
W V R C U