Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau konfirmasi untuk pertanyaan WP diatas, terkait biaya pembangunan infrastruktur bisa dikurangkan sepanjang memenuhi syarat dan kriteria di Pasal 2 - Pasal 5 PP 93/2010, itu sudah benar belum ya? Dan untuk penerimanya, apakah sebagai penghasilan ya mas/mba? atau penerima cukup melakukan pelaporan sesuai PMK 76/2011 dan nantinya dilampirkan pada SPT Tahunannya?


Jawaban

<WRAP> betul va, silahkan disesuaikan apakah masuk kategori PP 9 tahun 2010. untuk penerima fasilitas tersebut cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E U W A
R Q W V X