Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pedagang besar ada penyerahan ke konsumen akhir ada yang tidak. Seharusnya bisa dianggap pedagang eceran kan?


Jawaban

ya kalau memenuhi kriteria PKP PE di pmk 18/2021 bisa aja dianggap PE, nanti yang tidak ssuai kriteria berarti bikin fpnya fp per-24/2012

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ H G W O
M Q J K A