saya disini menyewa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan operasi perusahaan (mengangkut barang) kepada orang pribadi. Kendaraan tersebut digunakan Utk mengangkat barang dagangan bahan bangunan. dikenakan PPh 23 kah?
Objek PPh pasal 23 atas sewa, 2%: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh 4 ayat (2).
ANGGEL LIZA KUSMIA