THR apakah masuk untuk menghitung penghasilan bruto untuk insentif pph 21 dtp pmk 9/2021
pmk 9/2021 ps 2 ayat 3 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200jt. pengertian penghasilan teratur di pasa 1 angka 15 per-16/pj/2016
NATALIA KRISWINANDAR