PM dari PKP pedagang eceran apakah bisa dikreditkan ?
Faktur Pajak PKP Pedagang eceran yang berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. tidak dapat dikreditkan. Pasal 80 ayat 10
RIZKIANTO