surat ijin konstruksinya msh dalam pengajuan perpanjang. Jd tetep dikenakan yg tarif tanpa kualifikasi?
saat terutang jasa konstruksi adalah pada saat pembayaran jadi apabila pada saat terutangnya tersebut dokumen Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi belum ada atau masih dalam proses perpanjangnya maka masih dianggap tidak memiliki kualifikasi usaha
DIAN RAHMAWATI