Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

adanya peralihan dari pp 23 ke tarif umum. angsuran pph 25 nya gimana ya taun pertama?


Jawaban

Angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018) Bagi Wajib Pajak yang: memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23 TAHUN 2018 wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F S G I
C T G​ G Z