WP dapat STP 2 kali dengan nomor berbeda (dari KPP pratama, Madya-SMO), namun atas hal yang sama, bagaimana?
Dikonfirmasi ulang terlebih dahulu untuk memastikan substansi STP ke-2, apabila memang sama coba dijelaskan psl 36 UU KUP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO