kalau badan udh potong dividen ke op dan ternyata si OP mau investasi
bisa PMK-187/2015 atau jelasin ke WP untuk tidak perlu memotong dividen ke OP karena wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal investasi tidak sesuai ketentuan
MUHAMAD ROIHAN