pmk-18/2021 pasal 3 ayat 1 huruf a, apakah itu artinya jika memenuhi syarat huruf a tsb syarat lain diabaikan?
Betul jika memenuhi syarat huruf a maka tidak perlu memenuhi syarat lain. Namun setelah digali, ternyata WP adalah WNI yang sudah tinggal di LN sejak 2019, maka arahkan ke huruf c untuk ketentuan SPLNnya (bukan huruf a).
SRI HARIMURTI