PPh 21 pegawai PT A punya karyawan yg ditugaskan ke PT B. Karyawan mendapat imbalan dari PT. B, yang dibayarkan melalui PT. A dan nanti akan diganti oleh PT.B.
Jawaban
PT. A sebagai pemotong PPh 21 atas bonus (Ph tidak teratur).
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.