Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembelian tanah, apakah PM nya dapat dikreditkan ?


Jawaban

sampaikan normatif PM yang tidak dapat dikreditkan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Ciptaker

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D Y M᠎ A
D​ F Y R G