Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas mba kalo misal WP udh lapor spt tahunan normal yg statusnya KB, lalu setelah itu dia melakukan pembetulan yg menyebabkan KBny mengecil. tapi udh terlanjur setor yang KB pada awalnya tadi. itu dia harus PBK ya ??


Jawaban

Silakan ajukan permohonan pengembalian pmk 187, bila ingin mengajukan Pbk bisa konfirmasi ke kpp terlebih dahulu krn dr ketentuan pmk 242 tdk dpt di-pbk karena sdh diperhitungkan dlm spt, namun beberapa kpp masih bisa pbk.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K U K L
N O P J D