Saat 2018, WP yang tadinya terdaftar di KPP lubuk pakam ditarik ke madya dan dibuat NPWP cabang di tempat usahanya. Sekarang saat SMO di 2020, Cabang yang 001, ditarik ke madya juga. itu kenapa?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.