perhitungan pph 21 thr kan sesuai lampiran per-16, masuknya ke masa pajak apa? soalnya di lampiran kaya untuk setahun
jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
CLAUDYA ROULI GULTOM