thr masuk ke perhitungan insentif pph 21 dtp ga ya?
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ELFAN FAUZI AKBAR