pengguna jakon ditagih senilai 100 jt atas penyerahan pekerjaan termin tp dibayar 2x karena sedang kesulitan keuangan. pemotongannya gimana?
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak SAAT TERUTANG Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) jadi nanti motong dan menerbitkan bupot unt
ARRY MUKTI PRABOWO