Badan terdaftar di KPP pratama, kemudian ditarik di BKM dan diterbitkan lagi NPWP cabang di KPP pratama tsb. Badan tsb pindah KPP ke wilayah kerja KPP lain
NPWP yang terdaftar di BKM cukup lakukan perubahan data alamat KPP. NPWP cabangnya dihapus kemudian daftar lagi di alamat cabang yang baru
EMITA IKA IMANIAR