wp baru pemberitahuan insentif pph pasal 21 di masa juni 2021, boleh memanfaatkan insentif mulai masa mei 2021?
pasal 3 pmk 9/2021. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
FIDHIA RETNO SAFITRI