WP OP perempuan, tdk punya anak, punya usaha mikro yg dijalankan bersama suami, memiliki NPWP sendiri (berbeda dgn suami) Dalam pengisian form 1770 pada kolom PTKP, isiannya K/0 ya? kalau menanggung ibu kandung yg tdk berpenghasilan, apakah betul menjadi K/1?
kalau PH/MT, terus menjalankan usaha dua2nya (masuk PP 23 final), harusnyaa nanti di penghitungan PH-MT, PTKP 0
FAHMA DIA AYUM