Saya ingin bertanya, jika ada kontrak antara OP dan Badan, OPnya memberikan jasa konsultan perencana konstruksi, ini dikenakan PPh 21 atau 4 (2) ya? ini bisa langsung masuk ke pph final kah kak?
<WRAP> Dijelaskan definisi jasa konstruksi: Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. Kalau masuk kesitu maka dikenakan PPh final jasa kontruksi, selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id