deviden dari perusahaan dalam negeri yang dikecualikan PPh harus berasal dari laba tahun 2020 ke atas atau termasuk laba sebelum 2020?
Soal asal labanya gak diatur di PP 9 atau PMK 18. yg penting dividen diterima atau diperoleh sejak diundangkannya UU Cika. Penjelasan ttg kapan “diterima atau diperoleh” itu ada di bagian penjelasan PP 9/2021.
ALVI FARIZAL