Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk perusahaan Non PKP saat proses import ada kelebihan bayar PPN menurut SPTNP Bea Cukai, apa kelebihan bayarnya bisa direstitusi? Dan jika bisa bagimana proses restitusinya?


Jawaban

<WRAP> Bisa, jawab sesuai Pasal 8 dan 9 PMK 187/2015. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor (PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor), maka WP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai PMK 187/2015. Tata cara pengajuan permohonan: Pasal 9 PMK 187/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ A W A G
V J F H K