Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tanya mas/mba, untuk bukti potong jasa konstruksi pph final, nama pemotongnya itu seharusnya nama perusahaan ata pimpinan (direkur) ya? soalnya di petunjuk pengisian disebutkan Pemotong Pajak/Pimpinan, apakah berarti boleh salah satunya saja?


Jawaban

Sesuai PER 53 th 2009 harusnya npwp pemotong itu nama dan npwp badan nya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L I᠎ Y U
F H Q G P